Pemerintah Jepang merilis Undang-Undang baru yang menjatuhkan hukuman bagi pengunduh konten ilegal seperti manga online dimana UU ini mulai berlaku 1 Oktober 2012.
Undang-Undang ini menyatakan segala tindakan mengunduh materi berhak-cipta seperti manga online adalah ilegal dan akan dikenakan hukuman sampai 2 tahun penjara atau denda sampai dengan 2 juta yen (sekitar Rp 230 juta).
Selain itu, penyedia konten manga online dimasukkan dalam kategori kriminal dan akan ditindak hukum sesuai UU.
Sumber: Internet Watch
Tidak ada komentar:
Posting Komentar